skip to Main Content
0
Notifikasi
Tandai sudah dibaca

Category

1

Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (M-BCE-03)

adalah pedoman bagi fungsi-fungsi yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, agar diperoleh barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan Standar Operasi Perusahaan. Dapat diunduh disini.

2

Prosedur

  • Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa (P-PCR-01). Dapat diunduh disini.
  • Prosedur Supplier Information and Performance Management (P-SPM-01). Dapat diunduh disini.
3

Standar

  • Standar Persetujuan Manajemen (S-BOD-01). Dapat diunduh disini.
  • Standar Tingkat Risiko Pekerjaan (S-PCR-01.01). Dapat diunduh disini.
  • Standar Pembagian Tugas dan Wewenang Penyelenggara Proses Pengadaan Barang dan Jasa (S-PCR-01.02). Dapat diunduh disini.
  • Standar Pengaduan Terhadap Pelanggaran Pengadaan Barang dan Jasa (S-PCR-01.03). Dapat diunduh disini.
  • Standar Penggunaan Purchase Order (PO) (S-PCR-01.04). Dapat diunduh disini.
4

Dokumen Lainnya

  • Internal Memo After The Fact (ATF). Dapat diunduh disini.

Frequently Asked Questions (FAQ)

After The Fact

adalah transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti kebijakan/prosedur yang berlaku

Evaluasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa

Informasi PIC SIPM

Kesesuaian Izin Vendor

Setiap kontraktor hanya dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan peruntukan izin usaha dan dilarang melakukan pekerjaan diluar bidang usaha pada izin yang dimiliki

Metode Pemilihan Langsung

Metode Penunjukan Langsung

Metode Tender

Panduan Login MyRequest di iSupplier

Purchase Price Variance (PPV)

Panduan penggunaan PPV (Price Purchase Variance)

Struktur Organisasi Corp. Procurement

Berlaku efektif per tanggal 13 November 2023

Surrogate Bidding

Category Specialist dapat mengunggah dan/atau memperbarui dokumen penawaran di SAP Ariba atas nama calon Penyedia Barang/Jasa

User Berbayar SAP Ariba

Kuota User berbayar di SAP Ariba hanya diperuntukan bagi pengguna yang diberikan lisensi khusus untuk dapat menjalankan proses sourcing di Ariba

Back To Top